Perihal : Pengaturan Rumah Kos.
1. LATAR BELAKANG
Hasil rapat koordinasi tentang perijinan pajak daerah dan retribusi daerah di ruang pertemuan Dispenda hari Selasa tanggal 28 April 2015 yang dipimpin oleh Kepala Dispenda.
Rekomendasi dari rakor tersebut adalah Bagian Hukum mengkoordinasikan SKPD terkait tugas Dispenda untuk memungut Pajak Hotel kepada rumah kos yang mempunyai jumlah kamar lebih dari 10 kamar.
2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
- Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Pemungutan Pajak Hotel Berdasarkan Peraturan Walikota 29/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dan Peraturan Walikota 43/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 di Ruang Sekartaji. Rakor dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dan dihadiri Dispenda, BPM, Bappeda, Inspektorat, Dinas PU, Sekretaris Tim BKPRD, Satpol PP, KLH, Bagian Organisasi, Bagian Hukum.
- Pembahasan dalam Rakor adalah sebagai berikut:
POKOK MATERI RAKOR
- Pasal 1 angka 7 Perda 6/2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, pengertian Hotel adalah fasilitas penyediaan jasa penginapan /peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesangrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Sehingga rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar termasuk dalam pengertian hotel.
- Rumah kos lebih 10 kamar termasuk dalam objek Pajak Hotel (Pasal 4 ayat (1) Perda 6/2010).
- Pasal 4 ayat (4) Perda 6/2010 menyebutkan bahwa Wajib Pajak Hotel harus memiliki izin Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Demikian juga diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d Perwal 29/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
- Namun dalam Perwal 29/2012, rumah kos lebih 10 kamar belum diatur pengertiannya.
- Hotel termasuk jenis usaha bidang usaha penyediaan akomodasi dalam usaha pariwisata (Pasal 36 ayat (2) huruf a Peraturan Walikota 41/2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata).
Namun dalam Jenis Usaha Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi dibedakan antara hotel, motel dan lainnya.
- Perizinan hotel termasuk sektor pariwisata, termasuk dalam jenis perizinan yang diselenggarakan oleh BPM (Pasal 6 huruf F angka 1 Perwal 43/2014 tentang Penyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Persyaratan (mengisi formulir permohonan, FC KTP, FC NPWP, FC HO, FC Izin Pemanfaatan Ruang, FC bukti kepemilikan tanah), Sistem Mekanisme/prosedur, jangka waktu penyelesaian (5 hari dg berkas lengkap), masa berlaku izin (4 th), biaya (tanpa biaya), produk pelayanan Tanda Daftar Pariwisata ditetapkan dalam Keputusan Walikota No: 188.45/465/419.16/2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Untuk Perizinan dan Non Perizinan Pada Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Berdasarkan Permen PU nomor Permen PU 20/ 2011, rumah kos tidak termasuk kategori perdagangan jasa kecuali hotel, namun rumah kos masuk dalam rumah deret.
3. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
- KESIMPULAN
- Mengacu pengertian hotel dalam Perda 6/2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri dan Perwal 43/2014 tentang Penyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka rumah kos lebih 10 kamar belum termasuk dalam objek perizinan di Kota Kediri.
- Karena bukan termasuk pengertian hotel sebagaimana dalam aturan pariwisata dan juga bukan termasuk bangunan hotel sebagaimana aturan bangunan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, maka diperlukan pengaturan tersendiri terkait rumah kos.
- REKOMENDASI
Karena Pemerintah Kota Kediri belum mempunyai produk hukum/landasan hukum terkait ruah kos, maka perlu melakukan studi banding dan konsultasi kepada pihak yang berkompeten terkait rumah kos agar dapat menjadi dasar untuk pemungutan pajak dan pengendaliannya.
Mengingat kebutuhan pengaturan rumah kos yang mendesak di Kota Kediri dan berdasarkan rekomendasi dari peserta rapat Rakor Kajian ersebut di atas, kami terdiri dari Dispenda, Dinas PU, BPM, Disbudparpora dan Bagian Hukum berencana studi banding dan konsultasi ke Pemerintah Kota Malang (dengan biaya masing-masing SKPD) karena daerah tersebut telah melaksanakan pemungutan pajak terhadap rumah kos. Dan berdasarkan hasil koordinasi Dispenda Kota Kediri dengan Pemerintah Kota Malang, maka studi banding akan dilaksanakan Selasa tanggal 12 Mei 2015.
Demikian Laporan kami dan mohon petunjuk lebih lanjut.
Dibuat di Kota Kediri
pada tanggal 8 Mei 2015
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
MARIA KARANGORA,S.H,M.MPembina Tingkat I
NIP. 19581208 199003 2 001
NOTA DINAS
Kepada : Bapak Sekretaris Daerah
lewat
Bapak Asisten Administrasi Umum
Dari : Kepala Bagian Hukum
Tanggal : 8 Mei 2015
Nomor : 180/ /419.16/2015
Sifat : SEGERA
Lampiran : -
Hal : Laporan tentang Pengaturan Rumah Kos.
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Laporan perihal Pengaturan Rumah Kos,sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadi periksa dan mohon petunjuk.
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
MARIA KARANGORA,S.H,M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19581208 199003 2 001
NOTA DINAS
Kepada : Bapak Asisten Administrasi Umum
Dari : Kepala Bagian Hukum
Tanggal : 8 Mei 2015
Nomor : 180/ /419.16/2015
Sifat : SEGERA
Lampiran : 1 (ssatu) berkas Laporan tentang Pengaturan Rumah Kos.
Hal : Surat Studi Banding
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Surat Studi Banding sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Rakor Kajian Pemungutan Pajak Hotel Berdasarkan Peraturan Walikota 29/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dan Peraturan Walikota 43/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015,sebagaimana terlampir.
Mohon perkenan Bapak untuk menandatangani Surat tersebut sebanyak 2 (dua) kali.
Demikian untuk menjadi periksa dan mohon petunjuk.
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
MARIA KARANGORA,S.H,M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19581208 199003 2 001